Wednesday, December 17, 2008

Apa itu cek?


Menurut KUHD pasal 178 cek memiliki syarat-syarat yang harus terpenuhi, antara lain: 
  1. Pada setiap cek harus terdapat kata cek dan dinyatakan dalam bahasa cek itu ditulis; 
  2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu; 
  3. Nama orang (bankir) yang harus membayar; 
  4. Penunjukkan tempat dimana pembayaran harus terjadi; 
  5. Penyebutan tanggal serta 'tempat dimana cek ditertibkan; 
  6. Tanda tangan dari orang yang menerbitkan cek 
apabila satu dari keenam syarat tersebut tidak ada, maka cek tersebut dijamin tidak akan bisa cair.

Bentuk cek berbeda2 tergantung dari bank masing-masing. 
Contoh cek:



Gambar dibawah ini bukanlah cek, melainkan crosscheque yang fungsinya hampir sama dengan giro. Ciri2nya adalah tanda cross 2 buah yang melintang di sisi pojok kiri cek tersebut.



No comments:

Post a Comment