Menurut KUHD pasal 178 cek memiliki syarat-syarat yang harus terpenuhi, antara lain:
- Pada setiap cek harus terdapat kata cek dan dinyatakan dalam bahasa cek itu ditulis;
- Perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu;
- Nama orang (bankir) yang harus membayar;
- Penunjukkan tempat dimana pembayaran harus terjadi;
- Penyebutan tanggal serta 'tempat dimana cek ditertibkan;
- Tanda tangan dari orang yang menerbitkan cek
apabila satu dari keenam syarat tersebut tidak ada, maka cek tersebut dijamin tidak akan bisa cair.
Bentuk cek berbeda2 tergantung dari bank masing-masing.
Contoh cek:
Gambar dibawah ini bukanlah cek, melainkan crosscheque yang fungsinya hampir sama dengan giro. Ciri2nya adalah tanda cross 2 buah yang melintang di sisi pojok kiri cek tersebut.
No comments:
Post a Comment