Saturday, September 5, 2009

UU KUP yang baru telah diratifikasi oleh DPR, dimana UU tersebut akan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2008. Banyak perubahan dan juga penambahan dalam UU yang baru tersebut, disini saya mencoba membahas beberapa perubahan yang mungkin menarik untuk didiskusikan.

1. Wanita kawin yang tidak pisah harta dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Selama ini Wanita kawin mengikuti NPWP suaminya, hal ini menjadi kendala jika wanita kawin tersebut adalah pejabat. Misalkan Pejabat Gubernur Banten yang adalah seorang wanita, maka dia tidak memiliki NPWP karena penghasilannya telah digabung dengan penghasilan suaminya dan NPWP nya adalah atas nama suaminya, sehingga jika ia ingin mengajak warganya untuk memasukkan SPT, maka mungkin saja warganya berkata lah wong gubernurnya aja gak masukin SPT kok. Nah dengan diperbolehkannya bu Atut memiliki NPWP sendiri terpisah dengan suaminya, maka ia dapat menunjukkan kepada warganya bahwa ia pun telah memasukkan SPT.

2. Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan sejak akhir tahun pajak. Selama ini jangka waktunya adalah 3 bulan, hal ini sering menjadi kendala bagi WP yang Laporan keuangannya di audit, diharapkan dengan memperpanjang batas waktu ini maka WP dapat memberikan laporan keuangan audited tepat waktu.
3. Denda keterlambatan menyampaikan SPT :
- SPT Tahunan PPh Orang pribadi Rp. 100.000,00
- SPT Tahunan PPh Badan Rp. 1.000.000,00
- SPT Masa PPN Rp. 500.000,00
- SPT Masa Lainnya Rp. 100.000,00
di UU yang lama besarnya denda adalah sebagai berikut :
- SPT Masa Rp. 50.000,00
- SPT Tahunan Rp. 100.000,00
kenaikan terbesar adalah pada SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN.

4. Restitusi untuk turis asing. Dapat diberikan restitusi PPN atas pembelian Barang Kena Pajak oleh Orang Pribadi yang bukan subjek pajak, tapi hanya untuk pemberangkatan melalui pelabuhan udara. Jadi turis asing yang beli barang di Indonesia dan dikenakan PPN, maka ketika mereka akan kembali kenegaranya, dapat meminta pengembalian atas PPN yang dibayarkannya tersebut pada saat di bandara ketika mereka akan pulang ke negaranya.
5. Insentif bagi Direktorat Jenderal Pajak. DJP dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu yang ditetapkan melalui APBN. Orang pajak tambah banyak duitnya

source: masalahpajak.blogspot.com

Sunday, December 21, 2008

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seperti diketahui, pajak terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah. Selain PPN, pajak lainnya yang dikelola oleh Pemerintah pusat adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) dan Bea Meterai. (BM). PPN dan PPh adalah penyumbang penerimaan terbesar untuk APBN Negara kita.

PPN adalah termasuk jenis pajak tidak langsung yang memiliki makna bahwa yang dikenakan kewajiban PPN tidak mesti yang menanggung beban pajaknya. Seperti kita ketahui yang menanggung beban PPN adalah konsumen akhir. Namun demikian yang dikenakan untuk memunngutnya adalah fihak-fihak yang berada dalam jalur distribusi sebelum barang/jasa sampai konsumen.Berdasarkan ketentuan, semua barang dan jasa pada hakikatnya adalah barang kena PPN kecuali ada beberapa jenis barang yang dikecualikan berdasarkan UU PPN. Ada juga beberapa jenis barang yang karena sifat strategisnya, mendapat fasilitas dibebaskan PPN. Namun demikian, dalam hampir sebagian besar jenis barang yang kita konsumsi sehari-hari sudah terkandung unsur PPN yang besarnya 10% dari harga jual.Prinsip yang penting untuk diketahuidalam PPN ini adalah bahwa PPN dikenakan atas konsusmsi barang/jasa di dalam negeri. Dengan prinsip ini, maka barang yang dijual ke luar negeri harus dikeluarkan PPN nya sehingga banyak eksportir biasanya mengajukan restitusi PPN karenannya. Dengan prinsip ini juga, setiap barang/jasa yang masuk ke dalam negeri harus dikenakan PPN. Makanya kalau kita akan mengimpor barang, maka oleh fihak bea cukai akan diawasi pembayaran PPN nya.Nah, siapa yang dikenakan kewajiban untuk memungut PPN ini? Untuk kegiatan impor, Ditjen Bea Cukai bertugas untuk memastikan importir telah membayar PPN nya. Kalau atas penjualan barang/jasa di dalam negeri, maka ditunjuk pengusaha, baik sebagai badan atau orang pribadi, sebagai pemungut PPN ketika melakukan transaksi penjualan. Pengusaha yang ditunjuk ini selanjutnya disebut Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun demikian, tidak semua pengusaha ini diharuskan menjadi PKP, ada batasan sebagai pengusaha kecil di mana kalau pengusaha omzetnya di bawah batasan tersebut ia tidak diharuskan menjadi PKP.

Ketika PKP memungut PPN dari pembelinya, PKP harus membuat bukti pungutan PPN yang disebut Faktur Pajak. Bagi penjual PPN yang dipungut dari pembeli akan menjadi PPN Keluaran (output tax). Bagi pembeli, PPN yang dibayarkan kepada penjual akan menjadi PPN masukan (input tax). Pada setiap akhir bulan PKP akan memperhitungkan berapa PPN Keluaran dibandingkan dengan PPN Masukannya. Jika PPN Keluaran lebih besar, maka selisihnya harus disetorkan ke kas Negara paling lambat tanggal 15 akhir bulan berikutnya. Jika sebaliknya PPN Masukannya yang lebih besar, maka kelebihan bayar PPN ini bisa dikompensasikan dengan bulan berikutnya atau minta dikembalikan (restitusi). Sarana untuk hitung-hitungan PPN Masukan dan PPN Keluaran ini dinamakan SPT Masa PPN dengan kode formulir 1107. Pelaporan SPT Masa PPN paling lambat dilakukan pada tanggal 20 bulan berikutnya.


Rumusan:

PPN yang dibayar = PPN keluaran - PPN masukan



Wednesday, December 17, 2008

Apa itu cek?


Menurut KUHD pasal 178 cek memiliki syarat-syarat yang harus terpenuhi, antara lain: 
  1. Pada setiap cek harus terdapat kata cek dan dinyatakan dalam bahasa cek itu ditulis; 
  2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu; 
  3. Nama orang (bankir) yang harus membayar; 
  4. Penunjukkan tempat dimana pembayaran harus terjadi; 
  5. Penyebutan tanggal serta 'tempat dimana cek ditertibkan; 
  6. Tanda tangan dari orang yang menerbitkan cek 
apabila satu dari keenam syarat tersebut tidak ada, maka cek tersebut dijamin tidak akan bisa cair.

Bentuk cek berbeda2 tergantung dari bank masing-masing. 
Contoh cek:



Gambar dibawah ini bukanlah cek, melainkan crosscheque yang fungsinya hampir sama dengan giro. Ciri2nya adalah tanda cross 2 buah yang melintang di sisi pojok kiri cek tersebut.



SYSTEMS LIFE CYCLE

Systems Life Cycle atau Siklus Hidup Sistem

1. General Systems Life Cycle (GSLC)


Merupakan fase-fase utama (general) yang terjadi pada semua sistem, baik
sistem biologis, fisikal, sosial ataupun sistem lainnya. Adapun fase-fase
tersebut terbagi dalam empat fase, yaitu :
a. Development (introduction)
b. Growth
c. Maturity
d. Deterioration (decline)
Apabila digambarkan, GSLC akan terlihat seperti berikut :


|
| +---------------+\
| /: : \
| / : : \
| / : : \
| / : : \
| / : : \
| / : :
| /--------+/ : :
| / I : II : III : IV
|/ : : :
+---------------------------------------------------------------
Development Growth Maturity Deterioration

Gambar 4.1 : General Systems Life Cycle (GSLC)

2. Information Systems Life Cycle (ISLC)


Merupakan fase-fase utama (general) yang terjadi pada sistem informasi.
Adapun fase-fase tersebut terbagi dalam empat fase, yaitu :
a. Systems Development (Design)
b. Systems Implementation
c. Systems Operation (Maintenance)
d. Systems Obsolescence
Apabila digambarkan, ISLC akan terlihat seperti berikut :

|
| +---------------+\
| /: : \
| / : : \
| / : : \
| / : : \
| / : : \
| / : :
| /--------+/ : :
| / I : II : III : IV
|/ : : :
+---------------------------------------------------------------
Systems Systems Systems Operation Systems
Development Implementation (Maintenance) Obsalescence
(Design)

Gambar 4.2 : Information Systems Life Cycle

3. Systems Development Life Cycle (SDLC)


SDLC berfungsi untuk menggambarkan tahapan-tahapan utama dan langkah-langkah
dari setiap tahapan yang secara garis besar terbagi dalam tiga kegiatan
utama, yaitu :
a. Analysis
b. Design
c. Implementation
Setiap kegiatan dalam SDLC dapat dijelaskan melalui tujuan (purpose) dan
hasil kegiatannya (deliverable).
Apabila kegiatan utama tersebut dijabarkan ke dalam langkah-langkah yang
lebih rinci dapat digambarkan seperti berikut :

+---------------------------------------------------------------------+
: ANALYSIS : DESIGN : IMPLEMENTATION :
+---------------------------------------------------------------------+
: :
+---------------+ : :
+-->: Problem : : :
| : Detection : : :
| +---------------+ +-----------+ +-----------+
+---------> | | : | | : |
| +---------------+ | : +---------------+ | : +---------------+
| : Initial : | : : Output : | : : Programming / :
| : Investigation : | : : : | : : test :
| +---------------+ | : +---------------+ | : +---------------+
+---------> | | : | | : |
| +---------------+ | : +---------------+ | : +---------------+
| : Requirements : | : : Input : | : : Training / :
| : Analysis : | : : : | : : Other :
| +---------------+ | : +---------------+ | : +---------------+
+---------> | | : | | : |
+---------------+ | : +---------------+ | : +---------------+
: Generation of : | : : Files :--+ : : System :
: Alternatives : | : : : : : Change Over :
+---------------+ | : +---------------+ : +---------------+
| | : :
+---------------+ | : :
: Selection of :--+ : :
: Proper System : : :
+---------------+ : :

Gambar 4.3 : Stages of Problem Solving Systems Development Life Cycle (SDLC)

ANALYSIS
Dalam tahap analisis ini, digunakan oleh analis sistem untuk :
a. Membuat keputusan apabila sistem saat ini mempunyai masalah atau sudah
tidak berfungsi secara baik dan hasil analisisnya digunakan sebagai dasar
untuk memperbaiki sistem
b. Mengetahui ruang lingkup pekerjaannya yang akan ditanganinya.
c. Memahami sistem yang sedang berjalan saat ini
d. Mengidentifikasi masalah dan mencari solusinya

Kegiatan yang dilakukan dalam tahap analisis ini adalah :

1. Problem detection
a. Tujuan : Mendeteksi sistem, apabila sistem saat ini semakin
berkurang manfaatnya (memburuk).
b. Hasil : Laporan pendahuluan tentang permasalahan yang terjadi
dalam sistem.

2. Initial investigation
a. Tujuan : Memerikan sistem saat ini dengan penekanan pada daerah-
daerah yang menimbulkan permasalahan.
b. Hasil : Penjelasan sistem saat ini.

3. Requirement analysis (determination of ideal systems)
a. Tujuan : Mendapatkan konsensus dari komunitas pemakai dari sistem
informasi yang ideal. Sebuah penggantian sistem akan
menimbulkan jarak antara sistem saat ini dengan sistem
yang ideal (yang mengacu ke komputerisasi).
b. Hasil : Penjelasan kebutuhan analisis terhadap sistem.

4. Generation of system alternatives
a. Tujuan : Menggali (explore) perbedaan dari alternatif sistem dalam
mengurangi jarak (gap) antara sistem saat ini dengan
sistem idealnya.
b. Hasil : Dokumen-dokumen tentang alternatif sistem yang akan
digunakan untuk memperbaiki sistem.

5. Selection of proper system
a. Tujuan : Membandingkan alternatif-alernatif sistem dengan
menggunakan metodologi terstruktur, memilih alternatif
sistem yang paling baik, dan menjualnya (sell) kepada
management.
b. Hasil : Hasil-hasil dari studi sistem.

DESIGN
Dalam tahap perancangan (desgin) memiliki tujuan, yaitu untuk :
a. Mendesain sistem baru yang dapat menyelesaikan masalah-masalah yang
dihadapi perusahaan yang diperoleh dari pemilihan alternatif sistem yang
terbaik.

Kegiatan yang dilakukan dalam tahap perancangan ini adalah :

6. Output design
a. Tujuan : Memerikan bentuk-bentuk laporan sistem dan dokumennya.
b. Hasil : Bentuk (forms) dari dokumentasi keluaran (output).

7. Input design
a. Tujuan : Memerikan bentuk-bentuk masukan didokumen dan dilayar ke
sistem informasi.
b. Hasil : Bentuk (forms) dari dokumentasi masukan (input).

8. File design
a. Tujuan : Memerikan bentuk-bentuk file-file yang dibutuhkan dalam
sistem informasi.
b. Hasil : Bentuk (forms) dari dokumentasi file.

IMPLEMENTATION
Dalam tahap implementasi memiliki beberapa tujuan, yaitu untuk :
a. Melakukan kegiatan spesifikasi rancangan logikal ke dalam kegiatan yang
sebenarnya dari sistem informasi yang akan dibangunnya atau dikembangkannya.
b. Mengimplementasikan sistem yang baru.
c. Menjamin bahwa sistem yang baru dapat berjalan secara optimal.

Kegiatan yang dilakukan dalam tahap implementasi ini adalah :

9. Programming & testing
a. Tujuan : Mengkonversikan perancangan logikal ke dalam kegiatan
operasi coding dengan menggunakan bahasa pemograman
tertentu, dan mengetest semua program serta memastikan
semua fungsi / modul program dapat berjalan secara benar.
b. Hasil : Coding program dan spesifikasi program.

10.Training
a. Tujuan : Memimpin (conduct) pelatihan dalam menggunakan sistem,
persiapan lokasi latihan dan tugas-tugas lain yang
berhubungan denganp pelatihan (buku-buku panduan sistem).
b. Hasil : Rencana pelatihan sistem, modul-modul katihan dan
sebagainya.

11. System changeover
a. Tujuan : Merubah pemakaian sistem lama ke sistem bari dari sistem
informasi yang berhasil dibangun.Perubahan sistem merupakan tanggungjawab team designer ke pemakai siste (user organization).
b. Hasil : Rencana (jadwal dan metode) perubahan sistem (contract).


Daftar Pustaka



1. Davis, William S., Systems Analysis And Design : A Structured Approach,
Addison-Wesley Publishing Company, 1983.
2. HM., Yogiyanto, Analisis dan Disain Sistem Informasi : Pendekatan
Terstruktur, Penerbit Andi Offset, Yogyakarta, 1995.
3. Martin, Merle P., Analysis And Design of Business Information Sytems,
Macmillan Publishing Company, New York, 1991.

Friday, December 12, 2008

Anuitas

Anuitas adalah suatu rangkaian penerimaan atau pembayaran tetap yang dilakukan secara berkala pada jangka waktu tertentu. Contohnya adalah bunga yang diterima dari obligasi atau dividen tunai dari suatu saham preferen.

Ada dua jenis anuitas:
  1. Anuitas biasa (ordinary) adalah anuitas yang pembayaran atau penerimaannya terjadi pada akhir periode.
  2. Anuitas jatuh tempo (due) adalah anuitas yang pembayaran atau penerimaannya dilakukan di awal periode.
Referensi:
>> e-dukasi.net
>> e-dukasi.net(2)